get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Guru Pukul Siswa Pakai Batu hingga Tewas di TTS Batal karena Hujan

Polres TTS Rilis Kasus Uang Palsu, Tersangka Pesan Upal Lewat Toko Online

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:17 WIB
header img
Polres TTS Rilis Kasus Uang Palsu, Tersangka Pesan Upal Lewat Toko Online. Foto ist

Atas perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan media, dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas dan anggota Satreskrim Polres TTS. Tersangka GT dihadirkan dengan posisi membelakangi kamera media.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut