get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Guru Pukul Siswa Pakai Batu hingga Tewas di TTS Batal karena Hujan

Polres TTS Rilis Kasus Uang Palsu, Tersangka Pesan Upal Lewat Toko Online

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:17 WIB
header img
Polres TTS Rilis Kasus Uang Palsu, Tersangka Pesan Upal Lewat Toko Online. Foto ist

SOE, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), NTT melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran uang palsu dan penipuan yang terjadi di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Press release tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruang Humas Mapolres TTS.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologis kasus yang menjerat tersangka berinisial GT.

AKP Wayan mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu membeli uang mainan menyerupai uang asli pecahan Rp100 ribu melalui aplikasi TikTok Shop. Tersangka membeli sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp90 ribu pada 28 November 2025. Uang palsu tersebut kemudian diterima tersangka pada 30 November 2025 melalui jasa ekspedisi JNE.

“Pada 4 Desember 2025, tersangka GT turun ke desa-desa untuk membeli sapi. Profesi tersangka memang sebagai pembeli sapi keliling,” jelas AKP Wayan.

Saat berada di Desa Pusu, tersangka bertemu dengan saksi Nikodemus Lenama, yang kemudian mengarahkan tersangka ke rumah korban pertama, Yakomina Tamonob, untuk membeli sapi. Setelah terjadi proses tawar-menawar, transaksi disepakati dengan harga Rp10 juta.

Usai transaksi pertama, tersangka kembali bertemu saksi Yohanis Tamonob, lalu menuju korban kedua, Marsalina Missa, untuk membeli sapi lainnya. Setelah negosiasi, harga sapi kedua disepakati sebesar Rp12.500.000.

“Lokasi sapi kedua berada di rumah gembala, Markus Selan, RT 02 RW 02 Desa Pusu. Seperti biasa, tersangka terlebih dahulu memuat sapi ke mobil pick up miliknya, kemudian baru dilakukan pembayaran menggunakan uang palsu senilai Rp12,5 juta,” lanjut AKP Wayan.

Setelah membawa sapi sejauh kurang lebih satu kilometer, korban mulai curiga dan memeriksa uang pembayaran. Korban kemudian menyadari seluruh uang yang diterima adalah uang palsu. Korban bersama warga setempat langsung mengejar tersangka.

“Warga berhasil mengejar tersangka dan saksi Semy Kake, serta mengamankan kembali sapi milik kedua korban. Tersangka dan saksi nyaris diamuk massa, namun berkat kesigapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, keduanya berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres TTS menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DH 7201 CA, satu buah kunci kontak kendaraan, serta dua lembar surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat.

Atas perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan media, dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas dan anggota Satreskrim Polres TTS. Tersangka GT dihadirkan dengan posisi membelakangi kamera media.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut