get app
inews
Aa Text
Read Next : Reka Ulang Pembunuhan Beruntun di TTU: Tersangka Bantai 4 Wanita Setelah Cekcok Air

Penambang Emas Tradisional di TTU Desak Pemerintah Terbitkan IPR

Jum'at, 12 Desember 2025 | 05:54 WIB
header img
Suasana saat masyarakat Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT saat menambang emas di kali. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Para penambang emas tradisional di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT mendesak pemerintah segera menerbitkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas mendulang emas yang mereka lakukan secara manual dapat terlindungi secara hukum.

Para penambang yang selama ini bekerja menggunakan alat tradisional berupa tacu mengaku sering merasa was-was karena tidak memiliki izin resmi, sehingga khawatir dikejar atau ditangkap aparat keamanan.

Aktifitas dulang emas mereka lakukan di aliran kali Noenasi dengan lebar 12 meter, namun hanya dilakukan saat musim hujan ketika ada banjir sedangkan musim kemarau mereka tidak bisa mendulang. 

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu warga, Rosalinda Nope Naif, warga Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, saat ditemui di lokasi tambang tradisional, Kamis (11/12/2025).

“Harapan kami masyarakat, khusus tambang emas ini, kalau bisa pemerintah terbitkan IPR. Meski kami mendulang secara tradisional, tapi hasilnya cukup untuk memenuhi hampir semua kebutuhan keluarga,” ujar Rosalinda dibenarkan warga lainnya.

Dulu Berizin Adat, Kini Warga Resah

Menurut warga, sebelum menambang mereka biasanya meminta restu kepada para tetua adat dengan cara ritual adat. Berdasarkan keyakinan setempat, izin dari tetua adat membuat hasil dulangan emas lebih baik karena dianggap mendapat restu leluhur.

Namun seiring meningkatnya jumlah penambang dalam empat tahun terakhir, muncul keresahan dan kecemburuan sosial. Sesama penambang kerap merasa takut karena beberapa kali ada upaya penertiban oleh aparat akibat tidak adanya izin resmi.

Yosep Sele Un, salah satu tetua adat setempat, mengatakan bahwa aktivitas menambang awalnya hanya dilakukan oleh segelintir warga. Kini jumlah penambang semakin banyak sehingga rawan terjadi perebutan lahan.

“Kami sudah bertemu Bupati, dan sudah ada survei lokasi dari Dinas Pertambangan dan juga Kehutanan. Karena sudah disurvei, kami berharap permohonan IPR bisa segera diterbitkan. Kami juga takut disebut sebagai tambang liar,” kata Yosep.

NTTExplorer Siap Dampingi Penambang

Keluhan masyarakat terkait belum terbitnya IPR mendapat respons positif dari Komunitas NTTExplorer, sebuah komunitas yang bergerak di bidang riset geosains dan teknik (Geoscience and Engineering Research Community).


Tua adat desa Noenasi Yosep Sele Un pakai topi putih.

Dipimpin oleh Barka Manilapai bersama rekan-rekannya, NTTExplorer menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi teknis agar masyarakat dapat mengurus perizinan sesuai aturan dan memperoleh perlindungan hukum.

 “Kami akan membantu masyarakat dalam proses teknis dan perizinan agar aktivitas penambangan tradisional ini tidak lagi dianggap ilegal,” ujar perwakilan NTTExplorer.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses penerbitan IPR agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut, sekaligus menghindari potensi konflik antarpenambang.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut