get app
inews
Aa Text
Read Next : 90 Atlet Kempo TTU Siap Berlaga di Kejuaraan Lintas Batas di Atambua

Blokade Jalan, Ratusan Warga Halifehan Bentrok dengan Polisi Saat Eksekusi Tanah

Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:19 WIB
header img
Blokade Jalan, Ratusan Warga Halifehan Bentrok dengan Polisi Saat Eksekusi Tanah. Foto Ist

Dari video viral yang beredar, terlihat kericuhan bermula saat warga menghalau aparat gabungan personel Polres Belu dan Sat Brimob Polda NTT dengan melakukan pelemparan batu.

Situasi semakin memanas ketika salah satu massa diduga melemparkan bom molotov, menyebabkan sekelompok anggota polisi nyaris terbakar.

Akibat bentrokan ini, dua petugas mengalami luka serius: Iptu Asep Ruspandi dari Polres Belu dan Panitera PN Atambua, Marthen Benu.

Merespons serangan tersebut, aparat keamanan membalas dengan menembakkan gas air mata untuk mengurai massa yang beringas. Warga juga terlihat membakar ban di tengah jalan, menutup akses di dua titik lokasi sengketa, yakni di Halifehan dan Tulamalae.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi belum tuntas dilakukan. Pihak Kepolisian dan Pengadilan masih mengupayakan proses mediasi untuk meredakan situasi.

Latar Belakang Sengketa: Proses Hukum Berliku Selama 12 Tahun

Sengketa dua bidang tanah antara pemohon Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) dan para termohon ini telah berjalan sejak 2013. Berdasarkan rangkaian putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA), Maxi Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah.

Berikut adalah perjalanan kasus hukum tersebut:

    2013-2014: Gugatan Maxi Mela dikabulkan PN Atambua, namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang (PT Kupang) karena cacat formil.
    2015: MA menguatkan putusan PT Kupang.
    2016-2018: Maxi mengajukan gugatan baru dan kembali menang di PN Atambua. Banding dan kasasi para tergugat ditolak, putusan PN Atambua berkekuatan hukum tetap.
    2020-2023: Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dari pihak tergugat ditolak MA. Gugatan balik dari pihak tergugat lainnya juga dibatalkan di tingkat kasasi MA.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut