Unit Buser Polres TTU dan TTS Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Asal Kefamenanu
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM, Ipda Wilco Mitang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/350/X/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 7 Oktober 2025 dan LP/B/305/IX/2025/SPKT/RES TTU/POLDA NTT tanggal 13 September 2025.
Adapun identitas terduga pelaku yakni OS, (19) berdomisili di Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Oktober 2025, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek OPPO warna coklat.
Sementara itu, berdasarkan laporan polisi tanggal 13 September 2025, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 unit handphone iPad merek VAVA warna merah
1 unit ampli
1 unit infocus merek Acer beserta remote control, kabel cok, dan kabel HDMI
1 unit toa warna putih
1 unit drone beserta remote control dalam kondisi rusak
Editor : Sefnat Besie