get app
inews
Aa Text
Read Next : Melawan Stunting dari Kampus, Duta Genre TTU Jadi Garda Terdepan Edukasi Gizi

Polisi Beberkan Motif Pelaku Habisi Nyawa 3 Anggota Keluarga di Amol TTU

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:25 WIB
header img
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) NTT akhirnya mengungkap secara rinci kronologi peristiwa berdarah yang mengguncang warga Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA itu menelan tiga korban jiwa dan dua korban luka berat, termasuk seorang anak.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai pembunuhan dan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh Landelinus Kuabib (54), seorang petani asal Kampung Usapi Toko, RT 03/RW 01, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur.

Korban dalam peristiwa tragis ini masing-masing adalah:

1. Emeliana Oetpah (53) – istri pelaku, meninggal dunia.


2. Yuliana Talan (77) – ibu rumah tangga, mengalami memar di lengan kiri.


3. Lusiana Kuabib (14) – pelajar, mengalami luka berat dan kritis.


4. Kristina No Omawa – ibu rumah tangga, meninggal dunia.


5. Erna Kuabib (8) – pelajar, meninggal dunia.

 

Menurut keterangan polisi, malam kejadian itu pelaku Landelinus Kuabib berada dalam kondisi mabuk berat akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam keadaan tersebut, pelaku terlibat pertengkaran dengan istrinya, Emeliana Oetpah, yang kemudian memicu ledakan emosi.

“Pelaku emosi dan langsung mengambil parang yang diselipkan di dinding dapur. Tanpa pikir panjang, ia membacok korban secara berulang-ulang mengenai kepala, leher, dan tangan hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Ipda Wilco Mitang.

Amukan pelaku tidak berhenti di situ. Ia kemudian menyerang Yuliana Talan dengan sisi parang hingga menyebabkan luka memar di lengan kiri. Selanjutnya, pelaku mendatangi Lusiana Kuabib (14) dan membacok korban secara berulang hingga mengalami luka serius di kepala, leher, dan lengan. Kedua telapak tangan korban bahkan terputus akibat tebasan parang.

Tak puas, pelaku lalu menghabisi Kristina No Omawa dengan membacok bagian kepala, leher, dan badan hingga tewas di tempat. Ketika Erna Kuabib (8) — anak dari Kristina — menyaksikan kejadian itu dan mencoba melarikan diri, pelaku mengejar dan membacoknya hingga tewas dengan luka di bagian kepala, leher, kaki, dan wajah.

Melihat warga mulai berdatangan ke lokasi, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya. Polisi yang tiba di tempat kejadian segera mengevakuasi korban kritis Lusiana Kuabib ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif, sementara warga bersama aparat berhasil mengamankan pelaku yang sempat melawan saat ditangkap.

Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

serta Pasal 338 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.


Motif utama pelaku adalah kemarahan yang tak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga dalam kondisi mabuk, sehingga pelaku kehilangan kontrol dan melakukan tindakan brutal tersebut,” tambah Wilco.

Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi warga Desa Amol dan menjadi pengingat keras akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga serta dampak tragis dari konsumsi alkohol yang berlebihan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut