get app
inews
Aa Text
Read Next : Melawan Stunting dari Kampus, Duta Genre TTU Jadi Garda Terdepan Edukasi Gizi

Polisi Beberkan Motif Pelaku Habisi Nyawa 3 Anggota Keluarga di Amol TTU

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:25 WIB
header img
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: ist

Amukan pelaku tidak berhenti di situ. Ia kemudian menyerang Yuliana Talan dengan sisi parang hingga menyebabkan luka memar di lengan kiri. Selanjutnya, pelaku mendatangi Lusiana Kuabib (14) dan membacok korban secara berulang hingga mengalami luka serius di kepala, leher, dan lengan. Kedua telapak tangan korban bahkan terputus akibat tebasan parang.

Tak puas, pelaku lalu menghabisi Kristina No Omawa dengan membacok bagian kepala, leher, dan badan hingga tewas di tempat. Ketika Erna Kuabib (8) — anak dari Kristina — menyaksikan kejadian itu dan mencoba melarikan diri, pelaku mengejar dan membacoknya hingga tewas dengan luka di bagian kepala, leher, kaki, dan wajah.

Melihat warga mulai berdatangan ke lokasi, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya. Polisi yang tiba di tempat kejadian segera mengevakuasi korban kritis Lusiana Kuabib ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif, sementara warga bersama aparat berhasil mengamankan pelaku yang sempat melawan saat ditangkap.

Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

serta Pasal 338 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.


Motif utama pelaku adalah kemarahan yang tak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga dalam kondisi mabuk, sehingga pelaku kehilangan kontrol dan melakukan tindakan brutal tersebut,” tambah Wilco.

Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi warga Desa Amol dan menjadi pengingat keras akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga serta dampak tragis dari konsumsi alkohol yang berlebihan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut