Lakmas NTT: Pemda dan DPRD TTU Kangkangi Inpres Prabowo, Bagi Kue APBD Abaikan Rakyat
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 18:01 WIB

“Ini tidak efisien dan bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan agar membatasi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan anggaran untuk pelayanan publik,” tegas Manbait.
Viktor Manbait mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meninjau ulang APBD Perubahan TTU Tahun 2025 karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi nasional yang digariskan Presiden Prabowo.
“Kalau setiap daerah seenaknya menaikkan anggaran perjalanan dan seremonial, maka arah kebijakan efisiensi Presiden akan gagal di tingkat daerah,” tutup Manbait.
Editor : Sefnat Besie