Lakmas NTT: Pemda dan DPRD TTU Kangkangi Inpres Prabowo, Bagi Kue APBD Abaikan Rakyat

“Bahkan, alokasi untuk langganan bacaan, majalah, dan jurnal naik tajam dari Rp15 juta menjadi Rp185 juta. Saat rakyat butuh efisiensi, justru anggaran dipakai untuk publikasi dan pencitraan kepala daerah,” ujar Manbait.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Diktum Keempat Angka 1 Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan kepala daerah untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan publikasi.
Lakmas juga menyoroti lonjakan besar pada pos biaya perjalanan dinas DPRD TTU, yang naik dari Rp3,8 miliar menjadi Rp6,04 miliar dalam Perda APBD Perubahan 2025 — atau naik lebih dari Rp2,2 miliar.
Padahal, dalam Inpres yang sama, Presiden Prabowo secara jelas menginstruksikan agar perjalanan dinas dikurangi 50%.
“Fakta ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instruksi presiden. DPRD dan Pemda TTU sepakat menaikkan pos perjalanan dinas, sementara belanja publik seperti pelayanan dasar tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut data Lakmas NTT, belanja alat kantor dan rumah tangga yang semula Rp956 juta naik menjadi Rp1,25 miliar.
Selain itu, muncul pula pos baru untuk pembangunan gedung dan garasi/pool kendaraan senilai Rp212 juta yang sebelumnya tidak ada dalam APBD Induk.
Ironisnya, meskipun sejak April 2025 Bupati TTU telah mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional dengan alasan efisiensi, justru belanja suku cadang kendaraan naik dari Rp1,327 miliar menjadi Rp1,393 miliar, serta bahan bakar dan pelumas naik dari Rp4,59 miliar menjadi Rp5,78 miliar.
Editor : Sefnat Besie