Kasus Tipikor Dana Desa Nansean Timur Masuk Meja Hijau, Kejari TTU Tunggu Jadwal Sidang

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) mengambil langkah maju dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana.
Kejari TTU pada Selasa, 30 September 2025, resmi melimpahkan berkas perkara dan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Terdakwa yang kini siap disidang adalah Yohanes Ua, yang pada periode 2017 hingga 2020 menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur.
Pelimpahan berkas ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Kristiphorus Gerin Novendra, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, menjelaskan bahwa terdakwa Yohanes Ua didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang hampir mencapai angka Rp 1 miliar.
"Terdakwa Yohanes Ua didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Firman Setiawan.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 s.d. 2020 ini tercatat sebesar Rp999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan terdakwa ini, Kajari TTU Firman Setiawan menyatakan bahwa tim JPU kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejari TTU untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang melibatkan dana pembangunan di tingkat desa.
Editor : Sefnat Besie