get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Rektor Undana Masuk Radar Tipidsus, Jadwal Pemeriksaan Masih Misteri

Kasus Korupsi Gedung Kuliah di Undana Kejati NTT Periksa 5 Saksi

Selasa, 16 September 2025 | 21:45 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi NTT, maraton periksa saksi kasus korupsi pembangunan gedung FKKH Undana, Selasa(16/09/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id--   Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Proyek megah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ini menelan biaya sebesar Rp48,692 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan gedung tersebut.

“Iya benar, ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu FKKH Undana Kupang senilai Rp48,692 miliar. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (15/9/2025) hingga Rabu (17/9/2025), dengan sedikitnya lima orang saksi yang dipanggil,” ungkap Alfons G. Loe Mau di Kupang, Selasa (16/9/2025).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu ini menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim penyidik Tipidsus untuk mendalami alur anggaran, proses pengerjaan proyek, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen penuh dalam penegakan hukum tanpa intervensi. Bahkan, isu penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, ditegaskannya tidak akan mempengaruhi jalannya penyelidikan.

“MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT. Perlu digarisbawahi, MoU itu dilakukan antara Komjak dengan Undana, bukan dengan Kejati NTT. Kami hanya hadir sebagai fasilitator dan saksi, bukan sebagai pihak yang menandatangani,” tegas Zet Tadung Allo pada 2 September 2025 lalu.

Dengan langkah tegas tersebut, Kejati NTT menepis berbagai spekulasi bahwa adanya MoU dapat menghambat proses hukum. Kajati memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung FKKH Undana Kupang akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pemeriksaan para saksi ini menjadi sinyal bahwa Kejati NTT benar-benar serius mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam proyek pendidikan strategis tersebut. Publik pun kini menaruh perhatian besar, menantikan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut