Setahun Jaga Batas, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15 DBY Sita Ribuan Jenis Barang Ilegal

Total barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Minuman keras (588 botol)
Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar (585 liter)
Minyak tanah (436 liter)
Pakaian bekas (2 bal)
Pupuk urea (200 kg)
Petasan (7 pak)
Rokok (22 slof)
Minuman sopi (214 liter)
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) karena termasuk barang ilegal.
"Setelah proses administrasi selesai, barang-barang tersebut akan dimusnahkan,"tegasnya.
Aksi sigap Satgas Pamtas ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat karena dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan dan mencegah peredaran barang-barang ilegal di kawasan perbatasan RI–Timor Leste.
Editor : Sefnat Besie