Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Langsung Ditahan KPK

JAKARTA, iNewsTTU.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem terlihat pasrah saat digiring ke mobil tahanan, mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi.
Ia dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikerumuni awak media, Nadiem sempat menyampaikan beberapa pesan singkat. Ia meminta keluarganya, terutama keempat balitanya, untuk tetap kuat menghadapi cobaan ini.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar Nadiem di Kejagung.
Sebelum Nadiem, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan).
Editor : Sefnat Besie