Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Polisi Penganiaya Bayi Hingga Tewas Berlanjut

SEMARANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Brigadir Ade Kurniawan, seorang oknum polisi yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang bayi. Dengan putusan ini, proses persidangan akan terus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum ini terus menarik perhatian publik. Penolakan eksepsi oleh majelis hakim menandakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dianggap telah memenuhi syarat hukum, sehingga persidangan bisa dilanjutkan.
Kasus tragis ini berawal dari kisah asmara antara Brigadir Ade Kurniawan dan ibu korban, berinisial DJP, yang terjalin pada tahun 2023. Hubungan keduanya berlanjut hingga mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi DJP hingga tewas.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan memasuki babak krusial. Jaksa akan menghadirkan para saksi dan bukti-bukti untuk mengungkap fakta di balik tragedi memilukan ini.
Keputusan PN Semarang untuk melanjutkan persidangan dinilai sebagai langkah tegas dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum aparat.
Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi terdakwa dan memastikan bahwa tabir kejahatan keji yang dituduhkan kepadanya akan terus disibak dalam persidangan.
Editor : Sefnat Besie