Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PFI dan AJI Kecam Kekerasan Jurnalis oleh Ajudan Kapolri di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Polisi Penganiaya Bayi Hingga Tewas Berlanjut

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:31 WIB
  • author Sefnat P Besie
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Polisi Penganiaya Bayi Hingga Tewas Berlanjut
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Polisi Penganiaya Bayi Hingga Tewas Berlanjut. Foto: Ilustrasi iNewsTTU.id


SEMARANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Brigadir Ade Kurniawan, seorang oknum polisi yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang bayi. Dengan putusan ini, proses persidangan akan terus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum ini terus menarik perhatian publik. Penolakan eksepsi oleh majelis hakim menandakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dianggap telah memenuhi syarat hukum, sehingga persidangan bisa dilanjutkan.

Kronologi Bermula dari Hubungan Asmara

Kasus tragis ini berawal dari kisah asmara antara Brigadir Ade Kurniawan dan ibu korban, berinisial DJP, yang terjalin pada tahun 2023. Hubungan keduanya berlanjut hingga mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi DJP hingga tewas.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan memasuki babak krusial. Jaksa akan menghadirkan para saksi dan bukti-bukti untuk mengungkap fakta di balik tragedi memilukan ini.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut