Tragis! PMI Asal TTU Diduga Dianiaya di Malaysia, Berangkat via Jalur Non-Prosedural

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Elvi Normawati Kun, dikabarkan mengalami penganiayaan di tempat kerjanya di Malaysia. Ia kini dipulangkan ke kampung halamannya dalam kondisi sakit.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) TTU, Simon Soge, Elvi merupakan warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ia berangkat ke Malaysia secara non-prosedural bersama rekannya, Erlin Ola.
Direkrut Perusahaan Ilegal, Mengaku Disiksa dan Dipulangkan Karena Sakit
Simon Soge membenarkan bahwa Elvi dan rekannya direkrut oleh sebuah perusahaan ilegal, PT Parminsa. "Setelah itu mereka ditempatkan oleh perusahaan non-prosedural itu ke majikan," jelas Simon Soge, Senin (4/8/2025).
Selama bekerja, Elvi dikabarkan mengalami penyiksaan. Pihak majikan kemudian memulangkannya setelah ia didiagnosis menderita sakit ginjal. Sebelum dipulangkan, majikan Elvi sempat berkomunikasi dengan pihak PT Parminsa.
Elvi diketahui sudah berkeluarga dan memiliki tujuh orang anak. Suaminya bernama Raymundus Kolo. Pihak Disnakertrans TTU kini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dan pemulangan PMI non-prosedural ini.
Editor : Sefnat Besie