Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M3,1 Guncang Wilayah Kupang, Kedalaman Hanya 6 Kilometer
Advertisement . Scroll to see content

Pemecatan Sepihak dan Gaji Ditahan, Kepala Desa Tamakh Diseret ke Meja Hijau

Kamis, 31 Juli 2025 | 07:40 WIB
  • author Eman Suni
Pemecatan Sepihak dan Gaji Ditahan, Kepala Desa Tamakh Diseret ke Meja Hijau
Perangkat Desa Tamakh, kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor gugat kepala Desa ke PTUN Kupang, Kamis(31/07/2025). Foto: Eman Suni

Dalam kesempatan itu, Novriance menyatakan sikap tegasnya untuk menolak segala bentuk penyelesaian non-hukum.

“Saya tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Saya ingin keadilan ditegakkan. Saya merasa sangat dirugikan, dan sebagai perempuan yang menjadi korban malah saya yang dihukum,” kata Novriance dengan suara tegas.


Sidang perdana hari ini berjalan dengan lancar. Majelis hakim telah mengecek kelengkapan berkas dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengar tanggapan resmi dari pihak tergugat.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut