Pemecatan Sepihak dan Gaji Ditahan, Kepala Desa Tamakh Diseret ke Meja Hijau

KUPANG,iNewsTTU.id-- Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi dimulai hari ini terkait gugatan hukum yang diajukan oleh Novriance Dolu, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, terhadap Kepala Desa Tamakh, Sipora Lau Webang.
Novriance, melalui kuasa hukumnya Melkzon Bery dan tim, menggugat keputusan pemberhentiannya sebagai perangkat desa yang dinilai tidak berdasar hukum dan mencerminkan penyalahgunaan kewenangan.
“Hari ini kami mengikuti sidang perdana terhadap kasus pemberhentian klien kami, Novriance Dolu. Kasus ini bermula dari masalah pribadi yang justru dijadikan alasan untuk menonaktifkannya dari jabatan,” ungkap Melkzon kepada media.
Menurut penjelasan Melkzon, persoalan bermula dari laporan pribadi yang disampaikan oleh keluarga Novriance pada Juni 2024. Laporan tersebut menyangkut urusan pribadi antara Novriance dan seorang pria di Desa Tamakh. Masalah itu ditangani melalui forum mediasi desa yang telah dilakukan sebanyak tujuh kali.
Ironisnya, dalam proses mediasi yang belum tuntas, tepatnya saat pertemuan ketujuh, Kepala Desa Tamakh mengeluarkan surat penonaktifan Novriance, yang tanggalnya persis sama dengan waktu pertemuan keempat. Padahal, saat itu belum ada keputusan resmi terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“Surat penonaktifan itu keluar bertepatan dengan pertemuan keempat. Ini aneh, karena mediasi belum selesai dan tidak ada kesepakatan, tapi klien kami malah diberhentikan. Bahkan surat itu hanya berisi satu kalimat pemecatan tanpa alasan jelas,” ujar Melkzon.
Penonaktifan itu, lanjut Melkzon, diklaim berdasar rekomendasi dari Camat Pantar Tengah, namun surat tersebut tidak mencantumkan alasan konkrit atau kronologi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Novriance telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Alor. Hasilnya, dalam rapat yang digelar pada 26 Juni 2024 di Setda Alor dan dihadiri Bagian Hukum, Pemkab merekomendasikan agar Novriance dikembalikan ke jabatan semula.
Namun, keputusan itu ditolak mentah-mentah oleh Kepala Desa Tamakh yang kembali menggelar musyawarah internal untuk menolak rekomendasi pemerintah kabupaten tersebut.
“Ini jelas menunjukkan sikap arogan dari Kepala Desa Tamakh yang seolah menempatkan dirinya di atas hukum, bahkan mengabaikan otoritas pemerintah di atasnya,” kritik Melkzon.
Melalui gugatan di PTUN Kupang, Novriance menuntut dua hal utama:
1. Pengembalian ke jabatan semula atau jabatan yang setara.
2. Pembayaran gaji yang belum diterima sejak Januari 2024 hingga penonaktifan pada September 2025, yang totalnya selama 18 bulan.
“Klien kami tidak menerima gaji selama 18 bulan. Baik saat aktif maupun setelah diberhentikan, tidak ada penjelasan resmi terkait hak keuangan itu. Kami minta agar itu segera dibayarkan,” tegas Melkzon.
Saat ditanya majelis hakim terkait gaji tersebut, Kepala Desa Tamakh hanya menjawab bahwa dana gaji masih disimpan oleh bendahara desa. Tidak ada penjelasan mengapa dana tersebut tidak disalurkan tepat waktu.
Dalam kesempatan itu, Novriance menyatakan sikap tegasnya untuk menolak segala bentuk penyelesaian non-hukum.
“Saya tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Saya ingin keadilan ditegakkan. Saya merasa sangat dirugikan, dan sebagai perempuan yang menjadi korban malah saya yang dihukum,” kata Novriance dengan suara tegas.
Sidang perdana hari ini berjalan dengan lancar. Majelis hakim telah mengecek kelengkapan berkas dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengar tanggapan resmi dari pihak tergugat.
Editor : Sefnat Besie