Pecat Perangkat Secara Aneh, Kepala Desa Tamakh Dihadapkan ke PTUN

Menurut Melkzon, langkah hukum ke PTUN Kupang adalah upaya konstitusional untuk mengembalikan hak-hak kliennya yang dirampas secara tidak sah. Ia yakin bahwa Majelis Hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan berpihak pada hukum yang berlaku.
“Kami percaya majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara cermat. Kami optimis gugatan ini akan dikabulkan,” ujar pengacara asal Pulau Nusa Kenari itu.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga ND, Lorens, membenarkan bahwa mereka telah memberikan kuasa penuh kepada Advokat Melkzon Beri untuk menangani perkara tersebut.
“Kami menilai pemberhentian itu sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Karena itu kami memilih jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Lorens.
Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Alor karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Perkara ini juga membuka diskursus soal kewenangan kepala desa dan mekanisme pengawasan dari pemerintah kabupaten.
Editor : Sefnat Besie