get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan, Kasus Perlindungan Anak Paling Banyak di Sikka

Pecat Perangkat Secara Aneh, Kepala Desa Tamakh Dihadapkan ke PTUN

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:34 WIB
header img
Advokat Melkzon Beri gugat kepala Desa Tamakh, di PTUN Kupang NTT, Kamis(17/07/2025). Foto:Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Keputusan Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, yang memberhentikan ND dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan kini menjadi objek gugatan resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum ND, Advokat Melkzon Beri, SH., M.Si, Kamis, 17 Juli 2025.

Melkzon, yang juga Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih NTT, menyampaikan bahwa Keputusan Kepala Desa Tamakh Nomor: 06/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang menjadi dasar pemberhentian kliennya, cacat hukum secara prosedural dan substansial.

"Keputusan itu bertentangan dengan Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Ini adalah bentuk nyata tindakan sewenang-wenang atau abuse of power (Abus de droit) yang dilakukan Kepala Desa," tegas Melkzon didampingi rekannya Velinthia Latumahina, SH., MH.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, terjadi kekeliruan fatal dalam memahami posisi hukum kliennya. "Yang dilaporkan malah diberi tempat, sementara yang melapor justru diberhentikan. Ini kan ironi. Bahkan, Rekomendasi Camat Pantar Tengah yang dijadikan dasar pemberhentian, justru dikeluarkan saat rapat penyelesaian masalah masih berlangsung," kata Melkzon heran.

Lebih mengejutkan lagi, lanjutnya, Kepala Desa Tamakh bahkan tidak mematuhi perintah Bupati Alor yang sebelumnya telah menyurati agar keputusan pemberhentian itu dicabut dan ND dikembalikan ke jabatan semula. "Tapi bukannya melaksanakan perintah Bupati, Kepala Desa malah menggandeng BPD untuk menolak perintah tersebut lewat musyawarah. Ini benar-benar aneh tapi nyata, seperti merasa lebih tinggi dari Bupati," sindirnya.

Menurut Melkzon, langkah hukum ke PTUN Kupang adalah upaya konstitusional untuk mengembalikan hak-hak kliennya yang dirampas secara tidak sah. Ia yakin bahwa Majelis Hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan berpihak pada hukum yang berlaku.

“Kami percaya majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara cermat. Kami optimis gugatan ini akan dikabulkan,” ujar pengacara asal Pulau Nusa Kenari itu.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga ND, Lorens, membenarkan bahwa mereka telah memberikan kuasa penuh kepada Advokat Melkzon Beri untuk menangani perkara tersebut.

“Kami menilai pemberhentian itu sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Karena itu kami memilih jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Lorens.

Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Alor karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Perkara ini juga membuka diskursus soal kewenangan kepala desa dan mekanisme pengawasan dari pemerintah kabupaten.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut