Kepergok Nginap Bareng Istri Anggota TNI AD di Hotel, Nasib Oknum Polisi di Ujung Tanduk

Kombes Nandang menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada Brigpol JD akan mengacu pada Peraturan Kepolisian (PerPol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, di mana sanksi maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia juga menekankan komitmen kuat Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran eksternal maupun internal.
"Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JD) bisa sampai PTDH," jelas Kombes Nandang.
Terkait laporan pidana, Kombes Nandang menambahkan bahwa kasus ini akan tetap dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu mengingat lokasi kejadian bukan di wilayah hukum Polda Sumsel.
Editor : Sefnat Besie