get app
inews
Aa Read Next : Ganjar-Mahfud Komit Dorong Supremasi Hukum dan HAM di Debat Perdana Pilpres 2024

Usai Kencan di Hotel, Mobil Avanza Milik IRT Asal Magelang Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal

Sabtu, 02 Desember 2023 | 14:24 WIB
header img
Usai Kencan di Hotel, Mobil Avanza Milik IRT Asal Magelang Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos. Foto Istimewa

MAGELANG, iNewsTTU.id--Sudah berkeluarga namun terbilang nekat, ibu rumah tangga yang satu ini rela kencan dengan seorang pria yang baru dikenal melalui aplikasi Badoo,  endingnya mobil Avanza milik IRT hilang dibawa kabur pria itu.

Belakangan, pria paruh baya berusia 53 tahun, dengan inisial AS, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Semarang setelah mencuri mobil seorang ibu rumah tangga (IRT) yang dikenalinya melalui media sosial. Insiden terjadi saat keduanya berkencan di sebuah hotel di kawasan Jl Erlangga Barat, Kota Semarang, pada Kamis, 23 November 2023.

AS, seorang sopir sehari-hari dan duda 3 anak asal Bandung, mengaku menggunakan aplikasi Badoo dengan profil palsu sebagai pekerja proyek. Korban, FA (43), seorang IRT asli Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dan AS saling mengenal melalui aplikasi tersebut. Komunikasi mereka sangat akrab hanya dalam waktu 3 hari sebelum insiden pencurian mobil terjadi.

"Saat itu saya posisi di Demak lagi cari kerja, dia minta ketemu, akhirnya ketemuan di Semarang, saya yang pesan hotel," ungkap AS di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 1 Desember 2023.

Bertukar nomor WhatsApp setelah pertemuan di media sosial, keduanya kemudian berkencan selama 2 malam di hotel. Namun, saat korban tertidur, AS kabur dari hotel dan membawa lari mobil Avanza milik korban yang telah dititipkan kepada jasa valet hotel.

AS ditangkap di Weleri, dengan rencana awal untuk menggunakan mobil tersebut untuk keperluannya sendiri karena, menurut pengakuannya, ia tidak memiliki kendaraan pribadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, termasuk pemeriksaan CCTV di hotel.

Pengakuan AS mengindikasikan bahwa ini adalah kali pertamanya mencuri barang milik seorang wanita setelah sebelumnya sering berkencan melalui aplikasi serupa. Kasus ini menunjukkan risiko yang dapat terjadi dalam menjalin hubungan melalui media sosial, dan pentingnya kehati-hatian dalam interaksi daring.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut