Kasus Dua Mahasiswa Jadi Korban Pengeroyokan di BTN Menjamur di Polres TTU

Setelah kejadian, para pelaku bahkan membawa CNL ke kos EFA dan kembali memukuli kedua korban secara bersamaan.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU dengan nomor laporan: LP/B/89/III/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 25 Maret 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditahan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B-SP2HP/164/V/2025/Reskrim tertanggal 27 Mei 2025 yang diterima korban, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi baru mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada dua saksi berinisial SOM dan BL.
Pihak kepolisian melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi pada Rabu (9/4/2025) dan berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya keesokan harinya.
Namun, proses penyelidikan sempat terhambat karena libur panjang Lebaran Idul Fitri.
Meski telah dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada 31 Mei 2025, Ipda Markus tidak memberikan tanggapan terkait alasan belum adanya penetapan tersangka.
Editor : Sefnat Besie