Kasus Dua Mahasiswa Jadi Korban Pengeroyokan di BTN Menjamur di Polres TTU

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus pengeroyokan brutal terhadap dua mahasiswa yang terjadi di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum juga menemui titik terang.
Kurang lebih tiga bulan berlalu sejak kejadian pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, pihak Polres TTU belum menetapkan satu pun tersangka.
Korban dalam kasus ini adalah dua mahasiswa berinisial EFA (21) asal Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, dan CNL asal Boas, Kabupaten Malaka. Keduanya menjadi korban pengeroyokan di tempat dan waktu yang berbeda, namun dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.
EFA diserang lebih dulu di kamar kosnya di Kelurahan Sasi. Para pelaku datang dan langsung memukulinya menggunakan tangan kosong, menyebabkan luka robek di bibir bawah serta pembengkakan di kedua sisi mata.
Beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, CNL juga menjadi korban pengeroyokan di lokasi kos yang berbeda. Ia dipukul secara brutal menggunakan tangan kosong dan botol kaca hingga mengalami luka robek di kepala, pelipis, dan pembengkakan di wajah.
Setelah kejadian, para pelaku bahkan membawa CNL ke kos EFA dan kembali memukuli kedua korban secara bersamaan.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU dengan nomor laporan: LP/B/89/III/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 25 Maret 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditahan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B-SP2HP/164/V/2025/Reskrim tertanggal 27 Mei 2025 yang diterima korban, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi baru mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada dua saksi berinisial SOM dan BL.
Pihak kepolisian melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi pada Rabu (9/4/2025) dan berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya keesokan harinya.
Namun, proses penyelidikan sempat terhambat karena libur panjang Lebaran Idul Fitri.
Meski telah dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada 31 Mei 2025, Ipda Markus tidak memberikan tanggapan terkait alasan belum adanya penetapan tersangka.
Sementara, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, ketika dikonfirmasi pada 3 Juni 2025, justru meminta agar pertanyaan dialihkan ke bagian Humas karena dirinya sedang menjalankan tugas di Kupang.
"Kebetulan saya ada di giat di Kupang. Bisa ke Kasi Humas Polres TTU saja," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara yang lamban oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Keluarga korban dan masyarakat berharap agar kepolisian bertindak tegas dan segera mengungkap serta menangkap para pelaku untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Sefnat Besie