get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Kades Napan Lapor Balik, minta Penyidik Transparan dalam Kasus Pemukulan

Yosep Siki Pelaku Penganiayaan Terhadap Kades Napan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 02 Juni 2025 | 10:36 WIB
header img
Advokat Mario Kebo (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menetapkan Yosep Restu Siki alias Yores sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi alias Wendi. 

Penetapan tersangka ini diumumkan menyusul hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Polres TTU.

Penetapan status tersangka tertuang dalam surat panggilan resmi bernomor SPgl/114/V/2025/Reskrim tertanggal 29 Mei 2025. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yosep pada Senin, 2 Juni 2025.

Kuasa hukum Wendelinus Kefi, Mario Kebo, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.

“Langkah tegas yang diambil oleh penyidik Polres TTU patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa Polres TTU sangat transparan dalam menangani setiap laporan dari masyarakat,” ujar Mario dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Menurut Mario, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat, termasuk hasil rekonstruksi yang digelar pada 26 Mei 2025 di Kantor Desa Napan, lokasi terjadinya dugaan penganiayaan. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 21 adegan yang melibatkan Yosep Restu Siki, Wendelinus Kefi, dan sejumlah saksi.

“Ada dua adegan yang sangat krusial, yakni adegan ke-6 dan ke-10, di mana terlihat jelas Yosep mencengkeram leher korban. Bahkan ia sempat mencoba memukul, namun berhasil dicegah oleh saksi bernama Robert,” ungkap Mario, yang dikenal dengan julukan Naga Merah.

Mario juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak didasarkan pada asumsi, melainkan fakta dan kesaksian yang sah secara hukum. Ia berharap langkah Polres TTU menjadi preseden positif dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Meski sebelumnya sempat ada upaya mediasi antara pelapor dan terlapor—yang masih memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan—Mario menduga ada pihak ketiga yang memprovokasi dan menyebarkan informasi menyesatkan sehingga memperkeruh suasana.

“Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi. Percayakan sepenuhnya kepada proses hukum. Jangan ada upaya mengganggu jalannya proses demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Mario, advokat muda alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut