Kasus Eks Kapolres Ngada , Jaksa Agung Minta Penanganan Profesional

KUPANG,iNewsTTU.id-- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan instruksi tegas kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menangani secara profesional kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, sebagai tersangka. Arahan tersebut disampaikan menyusul sorotan tajam dari publik dan media internasional terhadap penanganan kasus ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komisi XIII DPR RI, Polda NTT, dan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT. Menurut Zet, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga martabat dan harkat bangsa Indonesia melalui penanganan perkara yang adil, transparan, dan sesuai hukum.
“Pesan Jaksa Agung sangat jelas: tangani perkara ini secara profesional. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi menyangkut harga diri bangsa,” ujar Zet Tadung Allo.
Dalam penanganannya, Kejati NTT merujuk pada dua pedoman utama:
Peraturan Jaksa Agung Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Zet menyampaikan bahwa dalam proses pra-penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berbagai aspek penting seperti identitas pelaku dan korban, waktu dan tempat kejadian, dampak yang ditimbulkan, serta apakah ada pemberatan atau penyertaan dalam tindak pidana tersebut.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
Untuk tersangka AKBP Fajar, Kejati NTT telah menetapkan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikumulatifkan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, untuk tersangka Stefani alias Fani, yang diduga terlibat dalam memfasilitasi tindak kejahatan tersebut, dikenakan:
Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Zet juga memastikan bahwa berkas perkara AKBP Fajar telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejati NTT. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke kejaksaan (Tahap II), sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami tinggal menunggu pelaksanaan tahap II dari penyidik. Begitu tersangka dan barang bukti diserahkan, kami siap membawa kasus ini ke persidangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan media asing karena melibatkan perwira tinggi Polri aktif yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tekanan publik dan pengawasan dari lembaga-lembaga perlindungan anak turut mendorong Kejaksaan dan kepolisian untuk menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan.
Editor : Sefnat Besie