get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadis Kesehatan TTU Berang! Keluarga Tolak Rujukan Pasien Anak Kritis Demi Adat

Polsek Miotim Diadukan ke Propam Polda NTT Oleh Kuasa Hukum Kades Napan

Minggu, 18 Mei 2025 | 19:43 WIB
header img
Dominikus Gervandy Boymau, Kuasa Hukum dari Kades Napan Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

"Dalam hukum pidana, deelneming terbagi dua, yakni yang berdiri sendiri dan yang tidak berdiri sendiri. Dalam kasus ini, seharusnya kedua terlapor diproses karena keterlibatan mereka saling berkaitan. Tapi yang satu malah bebas. Ini menguatkan dugaan kami bahwa ada konspirasi," ungkapnya

Atas dasar itu, pihaknya kembali menegaskan desakan agar Polres TTU segera menetapkan Yoseph Restu Siki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap klien mereka.

"Bagi kami bahwa prinsip hukum adalah mencari dan menemukan kesalahan, bukan mencari-cari kesalahan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi siap mengajukan praperadilan terhadap Polsek Miotim dalam waktu dekat,"tegasnya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut