Polsek Miotim Diadukan ke Propam Polda NTT Oleh Kuasa Hukum Kades Napan

"Itu yang menjadi kejanggalan bagi kami, tim kuasa hukum. Kenapa si Roni Siki yang benar-benar dinyatakan oleh saksi juga melakukan tindak pidana terhadap saudara Wendi, tetapi dia tidak ditahan. Tetapi Pak Wendi yang tidak melakukan apapun terhadap si korban, tapi dia yang sementara, dia ditahan," tegasnya.
Merasa ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi juga berencana bersurat ke Mabes Polri dan melaporkan penyidik Polsek Miotim ke Propam Polda NTT.
Mereka menduga adanya konspirasi dalam penetapan tersangka ini. "Kalau menurut kami ini adalah dugaan konspirasi. Kenapa? Pada saat kita bertanya kepada Pak kanit, penjelasan dari Pak Kanit sangat subjektif," ungkap Dominikus.
Menurut tim kuasa hukum, alasan Polsek Miotim yang menyatakan bahwa perkara tersebut dipecah sambil menunggu petunjuk dari Jaksa untuk menetapkan Roni Siki sebagai tersangka tidak sesuai dengan konsep hukum pidana.
Mereka berpendapat bahwa delik dalam kasus ini adalah delik yang tidak berdiri sendiri karena melibatkan lebih dari satu pelaku dalam satu rangkaian tindakan pidana.
Oleh karena itu, seharusnya Roni Siki juga ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya hasil visum yang menyebutkan adanya dua pelaku, namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan perdamaian. Mereka menilai hal ini sangat tidak masuk akal.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti pengakuan korban yang menyebutkan dicekik oleh Yoris Siki. Berdasarkan hal tersebut dan keterangan saksi, mereka berpendapat bahwa Yoris Siki juga harus diberikan hukuman.
Ia menilai bahwa kasus ini merupakan contoh dari deelneming (penyertaan dalam tindak pidana) yang tidak berdiri sendiri, di mana seharusnya kedua terlapor diproses secara hukum.
Editor : Sefnat Besie