14 Tahun Beroperasi, Pemkot Bekasi Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif Berkedok Pelecehan Seksual

"Sejak 2011 itu udah jalan. Banyak yang datang dari kampung-kampung, ada yang kesurupan minta air, ada juga yang cuma minta diurut," ungkap Gunam.
Meskipun telah beroperasi dalam waktu yang lama, dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh M baru terungkap belakangan ini, setelah beberapa korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatis mereka.
Salah satu korban, R (25), menuturkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan saat menjalani pengobatan pada tahun 2018. Saat itu, ia datang karena merasa "ketempelan" makhluk halus. Namun, dalam proses "pengobatan" tersebut, M justru melakukan tindakan tidak senonoh yang membuatnya trauma.
"Saya waktu itu merasa ketempelan, kayak ada yang ngikutin. Tapi pas dia ngelakuin pengobatan, tangannya malah masuk-masuk ke tubuh saya. Nggak sopan banget," cerita R dengan nada geram.
R mengaku sempat melaporkan kejadian tersebut ke Komnas Perempuan pada tahun 2023. Namun, laporannya tidak langsung ditindaklanjuti karena dianggap telah terjadi terlalu lama.
Lebih lanjut, R meyakini bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak dari yang telah melapor. Namun, rasa takut dan malu menjadi alasan utama bagi sebagian besar korban untuk memilih diam.
"Yang lain sebenarnya juga jadi korban, tapi mereka nggak mau ikut ngomong, apalagi kumpul kayak gini. Takut, malu mungkin begitu," ujarnya lirih.
Ironisnya, selama lebih dari satu dekade beroperasi, praktik pengobatan alternatif milik M ini tidak pernah menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar. Bahkan, tempat tersebut sering digunakan untuk kegiatan pengajian rutin setiap malam Jumat, yang diadakan mulai tengah malam hingga menjelang waktu subuh.
"Nggak ada yang curiga sih, karena kalau ada orang keluar masuk juga nggak rame-rame. Kalau pengajian, emang rutin tiap malam Jum'at. Mulainya jam 12 malam sampai subuh," jelas Gunam.
Kini, dengan terungkapnya kasus ini, warga sekitar berharap proses hukum dapat berjalan dengan tegas dan pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie