Janji Nikah Palsu, Pria 34 Tahun di Natuna Cabuli Siswi SMP Dua Kali Semalam Selama Seminggu
Rabu, 07 Mei 2025 | 18:02 WIB

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban, serta sebuah telepon genggam.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, MF kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 1 Tersangka terancam hukuman 2 pidana penjara maksimal 15 tahun
Editor : Sefnat Besie