get app
inews
Aa Text
Read Next : Berita Tranding Minggu Ini, Oknum Guru Remas Area Sensitif Wanita dan Cabuli Siswa Natuna

Janji Nikah Palsu, Pria 34 Tahun di Natuna Cabuli Siswi SMP Dua Kali Semalam Selama Seminggu

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:02 WIB
header img
Janji Nikah Palsu, Pria 34 Tahun di Natuna Cabuli Siswi SMP dua kali semalam selama seminggu. Foto: MPI

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban, serta sebuah telepon genggam.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, MF kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 1  Tersangka terancam hukuman 2  pidana penjara maksimal 15 tahun

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut