Polemik Perubahan Akta Pendirian UNIPA, Petrus Selestinus: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Maumere, iNewsTTU.id – Polemik perubahan akta pendirian Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere NTT kembali mencuat, menyusul batalnya kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang diagendakan memberikan kuliah umum di kampus tersebut pada 24–25 April 2025 lalu.
Dalam kunjungan itu, Ketua Yayasan Unipa Maumere, Sabinus Nabu, berencana menyerahkan dokumen permohonan penegerian universitas tersebut. Namun, rencana penegerian Unipa menuai kontroversi, terutama terkait status kepemilikan lembaga yang belum jelas hingga kini.
Terkait hal itu, Advokat senior Petrus Selestinus turut angkat bicara. Ia menilai perubahan akta pendirian dan status kepemilikan Unipa berpotensi melanggar hukum dan bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menuding bahwa Bupati Sikka saat itu, Alexander Longginus, dan Wakil Bupati Yoseph Ansar Rera (periode 2003–2008) telah secara diam-diam mengubah status kepemilikan Unipa menjadi milik Yayasan.
"Akta pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Unipa dibuat tahun 2003, yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga ini didirikan atas nama dan untuk Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai pemilik. Kekayaan awal lembaga sebesar Rp2 miliar berasal dari APBD Sikka, sebagaimana tertuang dalam pasal 19 akta pendirian tersebut," jelas Petrus, saat dihubungi via sambungan telepon.
Editor : Sefnat Besie