Polemik Perubahan Akta Pendirian UNIPA, Petrus Selestinus: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Namun, lanjutnya, hanya setahun kemudian—pada 22 Oktober 2004—akta pendirian tersebut diubah menjadi akta pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa melalui Akta Notaris No. 21, dengan Aleks Longginus dan Ansar Rera tercantum sebagai pendiri atas nama pribadi.
"Dasar peralihan dan mekanisme pengalihan tidak dijelaskan dalam akta baru itu. Bahkan DPRD dan Pemkab Sikka tidak mengetahui perubahan tersebut," tegas Petrus.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Perubahan yang hanya mengakomodasi kepentingan pribadi tanpa memperhatikan legalitas dan kepentingan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Lebih dari itu, tindakan ini berpotensi sebagai tindak pidana korupsi karena tidak melibatkan DPRD dan Pemkab Sikka, padahal aset awal berupa uang Rp2 miliar dan tanah milik Pemda digunakan untuk mendirikan Unipa," ujarnya.
Petrus mendesak DPRD Sikka untuk menggunakan hak angket dan interpelasi guna meminta klarifikasi serta membuka penyelidikan hukum secara transparan. Ia menyebut terdapat bukti kuat bahwa perubahan status hukum dilakukan secara diam-diam tanpa persetujuan resmi dari otoritas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Nusa Nipa belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Editor : Sefnat Besie