Ditpolair Sikat Dewa Bom Ikan, Dua Nelayan Tak Berkutik di Tangan Petugas!

KUPANG, iNewsTTU.id - Tim patroli Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda NTT berhasil meringkus dua orang nelayan berinisial T (64) dan A (38) yang kedapatan melakukan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak (handak) di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gede, Alok Timur, Kabupaten Sikka. Penggerebekan terjadi pada Selasa (22/4).
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan di perairan Flores sudah sangat meresahkan masyarakat karena dampaknya yang merusak ekosistem laut.
"Penangkapan dua nelayan ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik bom ikan di sekitar perairan Pulau Besar Sikka," ungkap Kombes Pol Irwan Nasution.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim KP. Sukur XXII - 3007 bersama Sat Polair Polres Sikka bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari kedua nelayan yang menggunakan satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan kecil.
Saat didekati, petugas menemukan nelayan A sedang menyelam menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan untuk mengumpulkan ikan-ikan yang diduga kuat hasil dari pengeboman. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya tak menyisakan ruang untuk mengelak.
"Keduanya tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak," tegas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Dalam aksinya, T berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan ke laut, sementara A bertugas menyelam untuk mengumpulkan ikan-ikan yang mati akibat ledakan tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas Polair Polda NTT, di antaranya satu unit perahu motor, sebuah sampan kecil, 134 ekor ikan berbagai jenis, satu unit kompresor, peralatan selam, korek api, dan potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai salah satu komponen bahan peledak.
Kini, kedua nelayan tersebut telah diamankan di Markas Unit Polisi Air (Marnit) Sikka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Operasi penggerebekan ini melibatkan sejumlah unsur kepolisian perairan, termasuk KP. SUKUR XXII - 3007, KP. NDAO XXII - 3009, KP. TURANGGA XXII - 3013, serta Sat Polairud Polres Sikka, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan laut ini
Editor : Sefnat Besie