KUPANG, iNewsTTU.id- FN (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau Kabupaten Kupang ditangkap aparat Direktorat Kepolisian Air dan Udara ( Polairud ) Polda NTT karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, Sabtu ( 14/01/2023) Lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT, AKBP.Gede Putrayase didampingi Kepala Seksi Sidik Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditpolair Polda NTT, Iptu Dimas Yusuf dan anggota Sub Bidang PID Humas Polda NTT, Bripka Oriyanto Feni, Senin ( 16/01/2023) di Mako Polairud Polda NTT.
" Pada hari Sabtu ( 14/01/2023) kemarin anggota yang sedang berpatroli dengan Kapal Polisi Sebayur mendapatkan informasi dari warga diduga ada penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, mendapat informasi itu anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti," Ujar AKBP Gede.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol bom ikan siap ledak, sebuah sampan, dua buah dayung serta sebuah pukat.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.(*)
Editor : Sefnat Besie