get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Berbagi Takjil Gratis untuk Masyarakat Kota Kefamenanu di Bulan Ramadhan

Om Kon Goyang Remaja TTU Berulang Kali dengan Iming-Iming Uang, Tertangkap Ayah Korban

Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:13 WIB
header img
Pelaku KON dan barang bukti diserahkan ke Kejari TTU. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik PPA Polres TTU mengungkap kasus persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun. Kejadian berawal pada pertengahan Juni tahun 2023 oleh pelaku berinisial KON, korban lupa hari dan tanggalnya namun kejadian sekitar pukul 16.00 Wita di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  (TTU).

Saat itu bunga sementara bermain di luar yang mana rumah korban dekat dengan rumah pelaku inisial Kon dengan jarak sekitar 10 meter. Saat bunga bermain tiba-tiba pelaku memanggilnya untuk membeli rokok dan sambil tangan pelaku memberikan bunga uang sebesar Rp20.000 kepada bunga.

Saat itu langsung menerima uang tersebut dan membeli rokok untuk pelaku. Beberapa saat kemudian bunga kembali ke rumah pelaku untuk memberikan rokok kepada pelaku yang sudah dibeli.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang.

"Saat itu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku dan korban tanpa menjawab langsung masuk ke dalam kamar pelaku," ungkapnya, Jumat (21/03/2025).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut