Jaksa Eksekutor Kejari Sabu Raijua Eksekusi Putusan Banding Kasus Tipikor Dana Desa Deme
Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:02 WIB

Selain hukuman pidana, putusan banding juga memerintahkan agar barang bukti berupa 22 dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dikembalikan kepada Desa Deme. Biaya perkara sebesar Rp.2.500 juga dibebankan kepada terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi putusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, dan saat ini sudah ada satu perkara yang telah dieksekusi pada Triwulan 1 Tahun 2025. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, kami akan melakukan penyitaan aset terpidana untuk pemulihan kerugian negara," ujar Hendrik Tiip, Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua.
Editor : Sefnat Besie