get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Selesaikan 17 Perkara Tipikor dan Kembalikan Uang ke Kas Negara Sebesar Rp2,1 Miliar

Jaksa Eksekutor Kejari Sabu Raijua Eksekusi Putusan Banding Kasus Tipikor Dana Desa Deme

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:02 WIB
header img
Kasus korupsi dana Desa Deme, Sabu Raijua. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Selain hukuman pidana, putusan banding juga memerintahkan agar barang bukti berupa 22 dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dikembalikan kepada Desa Deme. Biaya perkara sebesar Rp.2.500 juga dibebankan kepada terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi putusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, dan saat ini sudah ada satu perkara yang telah dieksekusi pada Triwulan 1 Tahun 2025. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, kami akan melakukan penyitaan aset terpidana untuk pemulihan kerugian negara," ujar Hendrik Tiip, Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut