get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruas Jalan Sabuk Merah Eban-Naekake Mengkhawatirkan karena Mengancam Keselamatan dan Ekonomi Warga

Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:32 WIB
header img
Dari kiri: Dominikus Bano Insantuan, Yanes Mikhael Pello, Glendys Asri Aprianti Sangadji dan Diliati Agustini Openg. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 serta surat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa atas Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dan disarankan untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

Klarifikasi secara tertulis ini ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Bano Insantuan, Plt. Kasi Survei dan Pemetaan, Diliati Agustini Openg, Kasi Penetapan dan Pendaftaran, Yannes Mikhael Pello, Plt. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glendys Asri Aprianti Sangadji pada 04 Maret 2025.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut