Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

3. Perkara Perdata Tingkat Kasasi Nomor 2298 K/Pdt/2020 menghasilkan amar putusan bahwa: "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Antonius A. Napa."
4. Mahkamah Agung memeriksa perkara perdata dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor 879 PK/Pdt/2021 yang menghasilkan amar putusan bahwa: "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Antonius A. Napa."
Berdasarkan empat tingkatan putusan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah tunduk dan melaksanakan amar putusan untuk melakukan pembatalan sertifikat sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Maka, telah dinyatakan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 253/SK-53.MP.02.03/VIII/2024 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 03510/Kefa Selatan/2004, Tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 123/Kefa Selatan/2004, Tanggal 09 Juli 2004, Luas 4.187 m², atas nama Ir. Antonius A. Napa.
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 03695/Kefa Selatan/2013, Tanggal 13 Desember 2013, Surat Ukur Nomor 63/Kefa Selatan/2013, Tanggal 18 September 2013, Luas 24.108 m², atas nama Ir. Antonius A. Napa.
Sehingga kedua sertifikat hak milik tersebut sudah tidak berlaku, dan atas tanah objek sengketa tersebut dapat dikatakan bahwa tidak dilekatkan hak apapun, maka tanah tersebut dapat diajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hasil putusan pengadilan dan pembatalan sertifikat yang telah dilaksanakan sebelumnya, Sdri. Maria Napa Sasi mengajukan Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan pada Tanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah.
Pada tanggal 11 Februari 2025, berkas tersebut telah didaftarkan dengan nomor berkas 290/2025 dan dapat dilihat proses berkasnya di aplikasi Sentuh Tanahku.
Berdasarkan permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang akan dilaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Tanah dengan nomor surat: IP.02/1301-53.03/11/2025, Tanggal 12 Februari 2025 kepada Sdri. Maria Napa Sasi dan pihak-pihak yang terkait.
Editor : Sefnat Besie