16 Daerah Tidak Mampu Gelar PSU Pilkada 2024 karena Keterbatasan Anggaran

Jakarta, iNewsTTU.id – Sebanyak 16 daerah dipastikan tidak dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024, disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).
Adapun 16 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU tersebut antara lain:
Provinsi Papua
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Buru
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutoung
Kota Banjarbaru
Kota Palopo
Kota Sabang
Ribka Haluk menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa puluhan daerah harus melaksanakan PSU, 16 daerah tersebut tidak dapat melaksanakannya karena terbatasnya dana yang tersedia. "Daerah-daerah ini tidak dapat melaksanakan PSU karena kendala pendanaan, baik dari dana provinsi maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Meskipun begitu, Ribka menambahkan bahwa ada 24 daerah yang telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, kami telah mengelompokkannya sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan mereka," lanjut Ribka.
Lebih lanjut, Ribka mengungkapkan bahwa delapan daerah sudah siap untuk menggelontorkan dana untuk pelaksanaan PSU, yakni:
Kabupaten Bungo
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Kutai Kertanegara
Kabupaten Siak
Kabupaten Banggai
Kendati demikian, 16 daerah yang mengalami keterbatasan dana masih membutuhkan bantuan baik dari provinsi maupun dari APBN untuk bisa melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie