Tolak Gunakan Mobil Dinas, Dua Pimpinan DPRD TTU bisa Peroleh Biaya Transportasi Capai Rp2,16 miliar

Meskipun pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan pihak provinsi dan pusat, keputusan untuk tidak menggunakan mobil dinas tetap mengundang perdebatan.
Eduardus menyebutkan bahwa konsekuensi dari keputusan ini adalah biaya transportasi lainnya, seperti sopir, bahan bakar, suku cadang, dan protokoler, tidak akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Namun, hal yang menjadi sorotan adalah kenapa kedua pimpinan DPRD tersebut memilih untuk menolak kendaraan dinas yang telah disiapkan.
Sumber dari pemerintah daerah menyatakan bahwa salah satu alasan mereka memilih kendaraan pribadi adalah kenyamanan dan efisiensi.
Namun, dampak dari keputusan ini jelas terasa pada anggaran daerah yang harus dialokasikan untuk biaya transportasi.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar kedepannya penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik lebih bijaksana, mengingat pentingnya efisiensi anggaran dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi kedua pimpinan DPRD tersebut, yaitu Wakil Ketua I Paulus Jeni Naibesi dan Wakil Ketua II Agustinus Siki, belum membuahkan hasil.
Editor : Sefnat Besie