KUPANG,iNewsTTU.id- Banyaknya pemilik sepeda motor terutama anak muda yang menggunakan knalpot racing jelas sangat mengganggu kenyamanan warga, namun kini bunyi motor yang menggunakan knalpot racing tidak begitu terdengar lagi di Kota Kupang.
Hal ini tidak lepas dari ketegasan aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota yang gesit langsung melakukan tindakan tilang kepada pemilik sepeda motor yang mengganggu kenyamanan warga dengan aksi " Gass" menggunakan knalpot racing dengan suara yang keras sehingga mengganggu telinga warga.
Banyak warga Kota Kupang yang mengapresiasi kinerja Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi, Aldinan Manurung yang memerintahkan Kasatlantas Kupang Kota Komisaris Polisi ( Kompol) Sudirman dan jajaran untuk menertibkan pemilik motor yang menggunakan knalpot racing karena mengganggu warga, terutama lansia dan bayi yang sering terkejut karena bunyi " brong" dari knalpot racing tersebut.
" Terima kasih Bapak Kapolresta dan Polantas sudah tertibkan ini motor yang pakai knalpot racing, kami bisa istirahat malam dengan tenang," ujar Boby warga Manutapen Kecamatan Alak. Selasa (10/2/2025).
Veby warga Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, juga mengapresiasi tindakan Polantas yang langsung bertindak tegas dengan menilang pengendara yang memakai knalpot racing karena sangat mengganggu.
" Senang sekali sekarang bunyi motor yang pakai knalpot racing berkurang, terima kasih pak Polisi," urainya.
Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung mengatakan pihaknya tidak anti dengan knalpot racing, dan sudah ada wadah jika para pemuda ingin menyalurkan hobi mereka namun jika mengganggu masyarakat umum, pihaknya akan bertindak tegas.
Kapolres mengatakan pihaknya tidak asal melakukan penilangan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing bisa terjadi penilangan karena kasat mata terlihat oleh anggota Lantas, ataupun berdasarkan vidio laporan oleh warga masyarakat yang merasa terganggu.
" Memang banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait knalpot racing ini, biasanya pemuda yang suka gas motor ini buat pamer namun bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kemudian masyarakat terganggu, bahkan ada perkelahian gara- gara knalpot racing ini, perlu diketahui kami tidak asal menindak dan kami tidak anti knalpot racing, tapi kan ada wadahnya, jadi kami tilang karena petugas temukan di jalanan atau kiriman vidio dari masyarakat yang terganggu pasti kami tindak lanjuti," tegas Kombes Aldinan.
Kombes Aldinan menambahkan seusai ditilang pemilik kendaaran diminta mengganti knalpot racing dengan knalpot standar agar tidak lagi mengganggu kenyamanan warga.
Adapun saat ini Polda NTT dan Polresta Kupang Kota sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2025 yang dimulai dari tanggal 10 Februari 2025 - 24 Februari 2025 dengan sasarannya salah satunya adalah penggunaan knalpot racing selain itu pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan over kapasitas, pengemudi di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan plat nomor palsu.
Editor : Sefnat Besie