Kasat Reskrim Polres Kupang Sebut Nikson Yala Tak Pernah Tunjukkan Dokumen Kepemilikan IPR
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/c0e98_kpm-berdikari.jpeg)
AKP Yeni Setiono menambahkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Nikson Yala selaku ketua Koperasi Pah Meto Berdikari tidak pernah bersedia menunjukkan dokumen terkait kepemilikan IPR kepada penyidik.
"Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan sampai saat pemeriksaan sebagai tersangka, saudara Nikson Yala tidak pernah bersedia menunjukan dokumen terkait dengan kepemilikan IPRnya tersebut kepada penyidik sebagai bahan dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2024, Dinas ESDM Provinsi NTT juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Nikson Yala selaku ketua koperasi, yang menjelaskan bahwa pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR yang dimilikinya dan tidak diperkenankan melakukan jual beli mangan di luar area tersebut.
Editor : Sefnat Besie