get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Penolong, Bripda Aco dan Bripda Jamal Bantu Lansia yang Mobilnya Mogok akibat Genangan Air

Kasat Reskrim Polres Kupang Sebut Nikson Yala Tak Pernah Tunjukkan Dokumen Kepemilikan IPR

Senin, 10 Februari 2025 | 20:38 WIB
header img
Barang bukti milik KPM Berdikari yang ditahan Polres Kupang dalam kasus penambangan ilegal. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KUPANG, iNewsTTU.id - Polres Kupang mengungkapkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari, yang dikelola oleh Nikson Yala, terkait dengan kegiatan pertambangan di luar lokasi izin pertambangan rakyat (IPR).

Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM serta hasil penelusuran dalam sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS), diketahui bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari memiliki IPR dengan izin pertambangan berbasis risiko nomor 2950005125XXXXXX yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023 oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT.

Izin tersebut berlaku untuk area seluas 10 hektar yang terletak di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Namun, untuk wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Koperasi Pah Meto Berdikari tidak memiliki IPR, sehingga kegiatan pertambangan, termasuk membeli, menjual, atau mengangkut batu mangan di luar lokasi IPR yang tidak dimiliki koperasi, dianggap ilegal. Hal ini menjadi sorotan pihak kepolisian setempat.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.

"Ini patut diduga merupakan perbuatan pidana pertambangan ilegal. Kami menjalankan tugas secara profesional dalam penegakan hukum," ujar AKP Yeni Setiono pada Senin, 10 Februari 2025.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut