BI dan PBOC Perbaharui Perjanjian Mata Uang Lokal Senilai USD55 Miliar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/26/735f4_tumpukan-uang-dollar-miliarder.jpg)
Jakarta, iNewsTTU.id – Bank Indonesia (BI) dan The People's Bank of China (PBOC) telah sepakat untuk memperbarui perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk periode lima tahun ke depan. Perjanjian ini, yang mulai berlaku sejak 31 Januari 2025, ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng.
Kerja sama yang diperbaharui ini memungkinkan kedua bank sentral untuk melakukan pertukaran mata uang lokal, yakni Rupiah dan Yuan, hingga senilai CNY400 miliar (setara dengan USD55 miliar). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dan China serta mendorong investasi langsung dalam mata uang lokal kedua negara.
Perry Warjiyo, Gubernur BI, menyatakan bahwa pembaruan perjanjian BCSA ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kestabilan pasar keuangan. Selain itu, perjanjian ini juga melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang telah berjalan sejak 2021, dan kini menjadi skema utama untuk transaksi perdagangan dan investasi antara kedua negara.
“Kerja sama BCSA ini bukan hanya meningkatkan hubungan perdagangan, tetapi juga menjaga stabilitas sektor eksternal melalui pemenuhan cadangan devisa yang cukup,” ujar Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.
Editor : Sefnat Besie