Pengusaha Kota Kefamenanu Jadi Penyumbang Sampah Terbesar di Kabupaten TTU
Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:45 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/07/4e321_yonas-tameon.jpeg)
Ia berharap agar setiap pihak yang menghasilkan sampah bisa lebih bertanggung jawab dengan mengelolanya secara mandiri.
“Sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18, siapa yang menghasilkan sampah, maka mereka yang harus mengelola,” tegasnya.
Bagi mereka yang tidak mampu mengelola sampah sendiri, bisa bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutannya.
“Jangan sampai ada yang buang sampah di tanah kosong, kali, hotel sehingga mengotori kota kita. Kita berharap kota kita bisa bersih sehingga kita yang menghuni juga nyaman, mereka yang singgah juga aman ada di TTU,” tambah Yonas.
Editor : Sefnat Besie