get app
inews
Aa Text
Read Next : Lansia Wedomu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Pencarian Tiga Hari Akibat Terseret Banjir

Polda NTT Tegaskan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Termasuk Terhadap Anggota Polri

Senin, 03 Februari 2025 | 09:36 WIB
header img
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KUPANG, iNewsTTU.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Pernyataan ini disampaikan terkait dengan penetapan status tersangka seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota, berinisial DRD, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp400 juta.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DRD. Penipuan tersebut berkaitan dengan bisnis jual beli bawang merah dan bawang putih yang diimpor dari Surabaya.

Dalam kasus ini, DRD diduga memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dinyatakan lengkap dengan status P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota kepolisian sekalipun. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan melawan hukum," ujar Kombes Pol. Henry, Minggu (2/2/2025).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut