get app
inews
Aa Text
Read Next : Lansia Wedomu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Pencarian Tiga Hari Akibat Terseret Banjir

Oknum Polresta Kupang Kota Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Penipuan dan Penggelapan Rp400 Juta

Senin, 03 Februari 2025 | 09:26 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan. Foto: iNews.id.

Tersangka DRD disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Sebagai langkah lebih lanjut, Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menangani pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas tanpa kompromi

Pembentukan komisi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polda NTT berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan demi menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambah Kombes Pol. Henry.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut