get app
inews
Aa Text
Read Next : Lansia Wedomu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Pencarian Tiga Hari Akibat Terseret Banjir

Oknum Polresta Kupang Kota Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Penipuan dan Penggelapan Rp400 Juta

Senin, 03 Februari 2025 | 09:26 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan. Foto: iNews.id.

KUPANG, iNewsTTU.id – Seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota, berinisial DRD, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp400 juta.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Kasus ini bermula setelah seorang korban melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan DRD terkait bisnis jual beli bawang merah dan bawang putih yang didatangkan dari Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DRD diduga melakukan praktik tersebut dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi atas transaksi tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dinyatakan lengkap dengan status P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota kepolisian sekalipun. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan melawan hukum,” tegasnya pada keterangan pers, Minggu (2/2/2025).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut