get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekan Ini, 2.995 Anak di TTU akan Mendapatkan Makanan Bergizi Gratis

Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah tak Bersengketa pada 6 Februari 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:23 WIB
header img
DPR dan Pemerintah sepakat Kepala Daerah terpilih tak bersengketa dilantik 6 Februari 2025. Foto : Ilustrasi

JAKARTA,iNewsTTU.id - Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayud usai RDP pada Rabu (22/1/2025) siang, DPR RI dan Mendagri bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga sepakat, bahwa Kepala Daerah terpilih pada daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik pada periode berikut usai putusan MK.

'Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan itu.

"Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tulis kesimpulan rapat butir tiga.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut