get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditpolairud Polda NTT Evakuasi Kontainer Kapal Kuala Mas yang berpotensi Ganggu Pelayaran

Tim Kuasa Hukum Apremoi Dudelusy Dethan : Ijasah Klien Kami Sah secara Hukum

Senin, 06 Januari 2025 | 15:17 WIB
header img
Kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan : Lesly Anderson Lay, Yance Thobias Mesah, Tommy Jacob, Adhy Bulu, Niwi Bela dan Grace Serah. Foto : Ist

Senada dengan itu Yance Thobias Mesah menambahkan bahwa gugatan ini penuh unsur politik untuk menggagalkan kliennya  Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati Rote Ndao terpilih 2024-2029.

" Ini bagian dari persengkokolan untuk menjegal klien kami, gugatan ini sifatnya politik dan bukan terkait ijasah yang dikeluarkan dari Dinas PKO Rote Ndao, dan bukti- bukti akan kami buka di persidangan," tambah Yance.

Tommy Jacob selaku kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan juga menambahkan pihaknya meminta Pj. Bupati Rote Ndao, Order Maks Sombu dan Sekda Rote Ndao, Jonas M. Selly untuk memeriksa Kadis PKO Rote Ndao, Yosep Pandie,  bila terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas.

" Terjadi kejanggalan dimana tergugat ( Yosep Pandie_ red) itu harus mempertahankan produk (ijasah_,red) yang dikeluarkan olehnya, tapi ini malah dia mengaku bahwa produk itu tidak benar, padahal secara administrasi pada saat proses legalisir ijasah klien kami, dia mengakui dia yang tanda tangan, nah lalu bertentangan lagi dengan jawaban dia bahwa ijasah itu tidak sah, makanya kami minta kalau memang Yosep ini salah maka Pj. Bupati dan Sekda harus tegas memberi sanksi kepada yang bersangkutan," ucap Tommy.

Tommy Yacob juga mempertimbangkan upaya hukum kepada Yosep Pandie, mengingat ada hal yang tidak hal tidak wajar dan ada kejanggalan yang dilakukan tergugat ( Yosep Pandie) apalagi saat ini beredar informasi jika Yosep  Pandie tidak melaporkan perihal gugatan yang melibatkan dirinya kepada pimpinannya Pj. Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Sekda, Jonas M. Selly, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan jabatan yang diembannya sebagai Kepala Dinas PKO.

Namun, Yosep justru mengirimkan jawaban tertulis kepada majelis hakim tanpa melibatkan pimpinan ( Pj. Bupati dan Sekda Rote Ndao_ red), yang tertera dalam dokumen tertanggal 29 November 2024 dengan nomor perkara: 34/G/2024/PTUN.KPG.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut